Lewati ke konten utama
Kualanamu International Airport
Panduan BandaraBea Cukai

Bea Cukai & Deklarasi

Isi deklarasi kedatangan internasional melalui All Indonesia.

Phone

ALL INDONESIA

Arrival Declaration

QR Code Kedatangan

Deklarasi Tersimpan
PenumpangJohn Doe
PenerbanganQZ 123
StatusTerverifikasi โœ“

All Indonesia Arrival Declaration

Isi All Indonesia Sebelum Tiba

All Indonesia dapat diisi mulai 3 hari sebelum jadwal kedatangan di Indonesia. Layanan ini tersedia untuk WNI dan pengunjung asing serta tidak dipungut biaya.

1Buka situs resmi All Indonesia
2Lengkapi seluruh deklarasi kedatangan
3Simpan QR Code untuk proses kedatangan
Buka All Indonesia

Sumber resmi: Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia

Proses Bea Cukai

01

Isi All Indonesia

Buka situs resmi All Indonesia, pilih WNI atau Pengunjung Asing, lalu lengkapi data pribadi dan perjalanan Anda. Formulir dapat diisi mulai 3 hari sebelum kedatangan.

02

Lengkapi Deklarasi

Isi informasi Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dengan benar, termasuk barang bawaan yang wajib dilaporkan.

03

Simpan QR Code

Setelah formulir dikirim, simpan QR Code yang diterbitkan. QR Code dapat diminta untuk ditunjukkan atau dipindai oleh petugas selama proses kedatangan.

04

Ikuti Pemeriksaan Bea Cukai

Setelah mengambil bagasi, ikuti petunjuk menuju pemeriksaan Bea Cukai. Petugas dapat meminta klarifikasi atau memeriksa barang bawaan bila diperlukan.

Sumber resmi: Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia

Customs Declaration

Customs Declaration tetap menjadi kewajiban kedatangan internasional, tetapi sekarang diisi melalui All Indonesia. Laporkan barang kena cukai, uang dalam jumlah yang wajib dilaporkan, barang yang dibatasi, serta perangkat yang memerlukan registrasi IMEI.

Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Batas Bebas Bea

Berlaku per penumpang per perjalanan (PMK 34/2025, efektif 6 Juni 2025).

Nilai Barang

Maks. USD 500 per penumpang bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

PMK 34/2025 (berlaku 6 Juni 2025)

Rokok & Tembakau

200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris per penumpang dewasa.

Minuman Beralkohol

Maksimal 1 liter per penumpang dewasa (usia 21+). Kelebihan langsung dimusnahkan petugas.

Ponsel & Elektronik

Wajib registrasi IMEI untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri.

Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Barang Terlarang

Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang
Senjata api, amunisi, dan bahan peledak
Pornografi (media cetak maupun digital)
Produk babi dan turunannya (termasuk gelatin, lemak babi)
Mata uang rupiah melebihi Rp 100 juta tanpa izin BI
Uang tunai asing > USD 10.000 tanpa deklarasi

Pelanggaran ketentuan Bea Cukai dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kepabeanan No. 17/2006. Barang terlarang yang ditemukan akan langsung disita dan dimusnahkan.

Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tips

Isi All Indonesia sejak 3 hari sebelum kedatangan agar proses di bandara lebih lancar.

Simpan QR Code All Indonesia di ponsel atau siapkan salinannya agar mudah ditunjukkan.

Simpan nota/struk pembelian barang yang dibawa dari luar negeri.

Barang kelebihan batas tidak bisa "dicicil" โ€” langsung dimusnahkan oleh petugas.

Jamaah haji mendapat fasilitas khusus batas bebas bea USD 2.500 per orang.

Registrasi IMEI ponsel bisa dilakukan on-the-spot di konter Bea Cukai bandara.

FAQ

Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai