
Bea Cukai & Deklarasi
Isi deklarasi kedatangan internasional melalui All Indonesia.

ALL INDONESIA
Arrival Declaration
QR Code Kedatangan
All Indonesia Arrival Declaration
Isi All Indonesia Sebelum Tiba
All Indonesia dapat diisi mulai 3 hari sebelum jadwal kedatangan di Indonesia. Layanan ini tersedia untuk WNI dan pengunjung asing serta tidak dipungut biaya.
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
Proses Bea Cukai
Isi All Indonesia
Buka situs resmi All Indonesia, pilih WNI atau Pengunjung Asing, lalu lengkapi data pribadi dan perjalanan Anda. Formulir dapat diisi mulai 3 hari sebelum kedatangan.
Lengkapi Deklarasi
Isi informasi Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dengan benar, termasuk barang bawaan yang wajib dilaporkan.
Simpan QR Code
Setelah formulir dikirim, simpan QR Code yang diterbitkan. QR Code dapat diminta untuk ditunjukkan atau dipindai oleh petugas selama proses kedatangan.
Ikuti Pemeriksaan Bea Cukai
Setelah mengambil bagasi, ikuti petunjuk menuju pemeriksaan Bea Cukai. Petugas dapat meminta klarifikasi atau memeriksa barang bawaan bila diperlukan.
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
Customs Declaration
Customs Declaration tetap menjadi kewajiban kedatangan internasional, tetapi sekarang diisi melalui All Indonesia. Laporkan barang kena cukai, uang dalam jumlah yang wajib dilaporkan, barang yang dibatasi, serta perangkat yang memerlukan registrasi IMEI.
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Batas Bebas Bea
Berlaku per penumpang per perjalanan (PMK 34/2025, efektif 6 Juni 2025).
Nilai Barang
Maks. USD 500 per penumpang bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
PMK 34/2025 (berlaku 6 Juni 2025)
Rokok & Tembakau
200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris per penumpang dewasa.
Minuman Beralkohol
Maksimal 1 liter per penumpang dewasa (usia 21+). Kelebihan langsung dimusnahkan petugas.
Ponsel & Elektronik
Wajib registrasi IMEI untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri.
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Barang Terlarang
Pelanggaran ketentuan Bea Cukai dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kepabeanan No. 17/2006. Barang terlarang yang ditemukan akan langsung disita dan dimusnahkan.
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tips
Isi All Indonesia sejak 3 hari sebelum kedatangan agar proses di bandara lebih lancar.
Simpan QR Code All Indonesia di ponsel atau siapkan salinannya agar mudah ditunjukkan.
Simpan nota/struk pembelian barang yang dibawa dari luar negeri.
Barang kelebihan batas tidak bisa "dicicil" โ langsung dimusnahkan oleh petugas.
Jamaah haji mendapat fasilitas khusus batas bebas bea USD 2.500 per orang.
Registrasi IMEI ponsel bisa dilakukan on-the-spot di konter Bea Cukai bandara.
FAQ
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai